Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih.
(2) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian dan/ atau tokoh masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
