Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain memiliki tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Dewan Pengarah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang mutu pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang dilaksanakan oleh Tim Audit Akademik.
(2) Dewan Pengarah berwenang membentuk Tim Audit Akademik yang bersifat Ad hoc.
(3) Rincian tugas Tim Audit Akademik diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
