Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum di bidang: a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional; b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional; c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan; d. pengukuran ketahanan nasional; e. pelatihan kepemimpinan tingkat nasional; f. kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang studi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan/atau internasional; dan g. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda