Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lemhannas RI terdiri atas: a. Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur; b. Dewan Pengarah; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional; e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Koreksi Anda