Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
