Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Selain persyaratan untuk menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Lemhannas RI diutamakan yang telah lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat PPRA atau PPSA.
Koreksi Anda
