Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lemhannas RI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
