Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional; b. pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional; c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan; d. evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan; e. pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah INDONESIA; f. pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa; g. pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri; h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI; i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
Koreksi Anda