Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Koreksi Anda
