Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda