Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota. (2) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah. (3) Karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (4) Untuk mendukung pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah kerjanya. (5) Lurah/Kepala Desa melaporkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara periodik kepada Camat. Pasal ...
Koreksi Anda