Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 98 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
