Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 98 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
