Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; e. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda