Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
