Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Teks Saat Ini
Mulai berlaku dan masa berlaku Protokol Tambahan dan Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia Protokol Tambahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan akan berlaku sampai batas yang tidak ditentukan.
Sebagai bukti, Para Wakil Yang Berkuasa Penuh Pemerintah negara-negara anggota yang telah menyusun Protokol Tambahan in;
yang mulai berlaku serta memiliki masa berlaku yang sarna setelah ketentuan-ketentuannya disatukan dalam teks Konstitusi, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli, yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional. Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional dari Perhimpunan Pos Sedunia.
Dibuat di Bucharest, tanggal 5 Oktober 2004.
Koreksi Anda
