Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang , memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Iembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRSTARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi H ttd.
Djaman
Koreksi Anda
