Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Koreksi Anda