Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda