Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 97 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2OL3 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol3 Nomor 214lt, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda