Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 97 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 .
Koreksi Anda
