Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 97 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda
