Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 97 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
