Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda