Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
