Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
