Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda