Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, gubernur bertugas:
a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi;
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
(2) Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
