Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, gubernur bertugas: a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Jakstrada provinsi; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstrada provinsi; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi; d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota. (2) Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda