Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang: a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (2) Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.
Koreksi Anda