Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. gubernur wajib menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku; dan b. bupati/wali kota wajib menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda