Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 97 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam MENETAPKAN kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan kementerian/ lembaga dalam MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.
Koreksi Anda
