Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mencakup urusan pemerintahan provinsi dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP. (2) Urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang- undangan; b. urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan c. urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur. (3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP). (4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (5) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda