Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan yang mengatur PTSP yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda