Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan daerah diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda