Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota memiliki hak akses terhadap PSE.
(2) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi dan menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.
Koreksi Anda
