Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSE untuk Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dilakukan melalui SPIPISE.
Koreksi Anda