Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11F

PERPRES Nomor 97 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E, dan Pasal 11F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Koreksi Anda