Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 97 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Selain Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PRESIDEN dapat mengangkat Staf Khusus PRESIDEN dengan sebutan Utusan Khusus PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet."
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) Pasal Baru yaitu, Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E, dan Pasal 11F sebagai berikut :
"Pasal 11A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN :
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Asisten, yang satu diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten." "Pasal 11B Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri." "Pasal 11C
(1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon Ib.
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIa.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIIa." "Pasal 11D
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan :
a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon Ib.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIa.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasl dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon." "Pasal 11E
(1) Wakil Sekretaris Pribadi
diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa Tugas Wakil Sekretaris Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/Sekretaris Pribadi PRESIDEN."
Koreksi Anda
