Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 97 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION)
Teks Saat Ini
VISA BAGI ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER Warga negara dari masing-masing Pihak yang memegang paspor yang berlaku, merujuk kepada Pasal 1 Persetujuan ini, dan ditugaskan sebagai anggota misi diplomatik atau konsuler di dalam wilayah Pihak lain, termasuk anggota keluarga mereka (istilah anggota keluarga merujuk kepada pasangan dan anak-anak yang belum menikah), disyaratkan untuk memperoleh visa masuk yang sah dari kedutaan besar Pihak lainnya.
Koreksi Anda
