Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 97 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 99 PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA Pemerintah dan Pemerintah Republik Ekuador, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak", Mengingat hubungan bersahabat yang terjalin antara kedua negara; BERKEINGINAN untuk lebih memperkuat hubungan persahabatan tersebut, berdasarkan asas timbal balik dengan memberikan kemudahan perjalanan masuk warga negara INDONESIA dan Ekuador ke negara masing-masing; SESUAI dengan hukum dan peraturan perundnag-undangan yang berlaku di masing-masing negara; TELAH MENYETUJUI sebagai berikut :
Koreksi Anda