Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 3. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. 4. Cadangan Penyangga Energi yang selanjutnya disingkat CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. 5. Jenis CPE adalah Sumber Energi dan Energi yang dikonsumsi publik secara nasional, sewaktu-waktu dapat digunakan, secara teknis dan ekonomis layak untuk dicadangkan sebagai CPE. 6. Jumlah CPE adalah suatu besaran minimal Sumber Energi dan Energi yang perlu disediakan dalam rangka menjamin Ketahanan Energi, dan dinyatakan dalam suatu satuan volume untuk memenuhi kebutuhan Energi. 7. Lokasi. . . MENETAPKAN Lokasi CPE adalah tempat untuk penyimpanan CPE. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan Energi. 10. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan Energi akibat terputusnya sarana dan prasarana Energi. 11. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh ketua harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional. 12. Sidang Paripurna adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh ketua Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional. 13. Penggunaan CPE adalah kegiatan atau proses menyalurkan CPE dalam jenis, jumlah, waktu, dan lokasi tertentu. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 15. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA. 16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 17. Pemerintah. . . 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan Energi nasional. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
Koreksi Anda