Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
