Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda