Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
