Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
Koreksi Anda