Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Perkoperasian; c. Deputi Bidang Usaha Mikro; d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; e. Deputi Bidang Kewirausahaan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda