Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
