Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
e. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
f. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Koreksi Anda
