Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi; c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi; d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; e. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan f. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Koreksi Anda