Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
