Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang
ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
