Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. (2) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda