Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik INDONESIA dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan. (2) Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
Koreksi Anda